Home
Produk
Forum
English
Bahasa Indonesia
  • TENTANG RNRI
  • INSTITUSI
  • KUMPULAN REGULASI
  • TOPIK REGULASI
  • BERITA
  • FORUM DISKUSI
  • BUKU TAMU
  • PENCARIAN
  • KONTAK
Regulasi Terbaru
KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI AGAMA, MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI, DAN MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 2 TAHUN 2010 NOMOR : KEP.110/MEN/VI/2010 NOMOR : SKB/07/M.PAN-RB/06/2010 TENTANG HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2011
[10 klik]

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 41 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
[34 klik]

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 42 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
[32 klik]

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 43 TAHUN 2009 TENTANG KEARSIPAN
[32 klik]

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT
[28 klik]

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 45 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 2004 TENTANG PERIKANAN
[26 klik]

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 46 TAHUN 2009 2009 TENTANG PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI
[26 klik]

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 47 TAHUN 2009 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2010
[35 klik]

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 48 TAHUN 2009 TENTANG KEKUASAAN KEHAKIMAN
[30 klik]

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 49 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 1986 TENTANG PERADILAN UMUM
[32 klik]
Support Center
Support 1
Support 2
Support 3
Support 4
Regulasi semakin mempunyai arti penting seiring dengan datangnya era keterbukaan. Semua pihak ingin mengetahui bagaimana aturan main suatu urusan, dan bagaimana suatu urusan ini bisa dibentuk atau diselesaikan. Urusan ini bisa jadi berupa proses perizinan, proses pembentukan institusi (Yayasan, LSM, Lembaga Pendidikan dsb), sebuah prosedur baku, atau yang sederhana berupa informasi keputusan tertentu misalnya tentang kapan hari libur nasional. Itu semua kita bisa mendapatkannya melalui sebuah REGULASI. Jadi regulasi telah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat, yang keberadaannya ditunggu-tunggu untuk kejelasan aturan main dan sebagai masukan dalam menentukan sikap atau mengambil keputusan.

Setidaknya ada tiga fihak yang berkepentingan dengan regulasi ini. Pertama adalah Regulator selaku pihak yang berwenang membuat aturan; kedua adalah Operator selaku pihak yang diatur yang mempunyai kesempatan bermain dalam aturan; ketiga adalah Arbitrator atau wasit yang menegakkan aturan dan menyelesaikan perselisihan sekiranya terjadi pelanggaran dalam permainan. Disamping itu ada masyarakat yang menyaksikan jalannya permainan diluar arena.

Pada sektor tertentu seperti pasar bursa regulasi ini begitu ketat, untuk dapat melakukan penjualan saham ke publik melalui bursa, sebuah perusahaan harus melalui serangkaian langkah yang cukup panjang. Berbeda dengan pendaftaran pemilih dalam Pemilihan Umum, dan berbeda pula dengan pengguna telepon seluler dalam memanfaatkan kartu SIM dan menambah saldo pulsa pra bayarnya. Namun semua sektor tersebut menggunakan regulasi untuk menyelenggarakan urusan masing-masing. Baik yang kompleks dengan melibatkan banyak pihak maupun yang sederhana yang bisa dilakukan sendiri regulasi menempatkan masing-masing pelaku sesuai dengan porsinya masing-masing.

Regulasi yang baik, akan mencerminkan kejelasan langkah yang harus ditempuh para aktor dalam menyelesaikan suatu urusan, wasitpun akan dengan mudah mengambil keputusan yang tegas, sehingga permainan sebuah urusan akan berjalan dengan lancar. Akan tetapi sekiranya regulasi yang dibuat tidak mencerminkan keadilan, maka sudah barang tentu akan menyulitkan wasit menegakkan peraturan, dan akhirnya permainan bisa berubah menjadi tidak menarik dan brutal.

Bersandar pada pemikiran diatas, maka muncul ide untuk membangun web-regulasi ini. Sebuah web yang berisi regulasi negara Republik Indonesia. Dalam pengertian ini, negara adalah suatu entitas legal yang punya wilayah perbatasan jelas dan penduduk, dengan pemerintah yang mampu menerapkan kedaulatan. Misalnya pengertian negara Indonesia berarti meliputi wilayah Indonesia, rakyat Indonesia dan juga pemerintah Indonesia dengan kebijakannya. Berbeda dengan pemerintah yang biasanya hanya bertahan dalam periode tertentu saja, misalnya pemerintahan Suharto, pemerintahan Habibi dsb. Jadi web-regulasi ini berisi aturan yang berasal dari awal berdirinya negara Indonesia dari Undang-undang Dasar sampai peraturan setingkat eselon I. Diluar itu juga disajikan aturan yang belaku dilingkungan organisasi profesi ataupun publik.

Web ini menyajikan INSTITUSI yang mengeluarkan regulasi, agar diketahui darimana sumber regulasi ini berasal. Demikian juga web ini menyajikan HIRARKI, TOPIK dan ISI REGULASI itu sendiri. HIRARKI akan menunjukkan superioritas suatu aturan atas aturan yang lainnya, sedangkan TOPIK ini bermanfaat untuk memahami regulasi ini dalam kelompok atau bidang urusan tertentu dan ISI REGULASI adalah batang tubuh, kata demi kata, kalimat demi kalimat yang terdapat dalam regulasi tertentu.

Intinya web ini membawa harapan bagi para Regulator untuk dapat mempelajari regulasi yang pernah ada dan yang masih berlaku sehingga meningkatkan kualitas pembuatan regulasi dengan menghindari paling tidak tumpang tindih dan pertentangan dengan aturan yang diatasnya. Demikian juga bagi para Operator memperjelas aturan main, sehingga bisa bermain sebaik mungkin dalam lapangan yang telah dipagari dengan aturan yang menjamin kepastian hukum, dan bagi Arbitrator sebagai wasit tidak segan-segan untuk meniup peluit pelaku pelanggaran dalam permainan.
Iklan
klik disini anda akan diantar ke  web-regulasi

Terpopuler
Surat Edaran Bank Indonesia No. 210 /DASP Tahun 2000 Tentang Tata Usaha Penarikan Cek/Bilyet Giro Kosong
[987 klik]

SURAT- EDARAN MENTERI TENAGA KERJA NOMOR: SE.11/M/BW/90. TENTANG: DASAR PENENTUAN UPAH LEMBUR, TUNJANGAN KECELAKAAN, CUTI, SAKIT, TIDAK MASUK BEKERJA DIMAKSUD PP NO. 8/1981, PESANGON, SKORSING, SERTA PEMBERIAN UPAH BAGI PEKERJA STATUS MASA PERCOBAAN, YANG DIKAITKAN DENGAN KETENTUAN UPAH MINIMUM.
[731 klik]

Keputusan Menteri Kesehatan No. 81 Tahun 2004 Tentang Pedoman Penyusunan SDM
[587 klik]

Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2009
[560 klik]

SURAT EDARAN KEMENTERIAN BUMN Nomor : S- 298/S.MBU/2007 Tentang Pelaksanaan pengadaan barang dan jasa BUMN
[538 klik]

Undang-undang Dasar RI Tahun 1945
[535 klik]

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 2008 TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT UU NO. 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN
[523 klik]

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER - 9/PJ/2008 TENTANG TEMPAT PENDAFTARAN BAGI WAJIB PAJAK TERTENTU DAN ATAU TEMPAT PELAPORAN USAHA BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK TERTENTU
[426 klik]

PENJELASAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 2008 TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT UU NO. 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN
[424 klik]

UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 TENTANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
[423 klik]
Tautan
BPKP
Irma Devita Blog
Hukum Online
Legalitas
Statistik
Donasi
Lain-lain

Page Ranking Tool
www.web-regulasi.com | Copyright @ 2008 | design by: Web Regulasi Team