Home
Product
Forum
English
Bahasa Indonesia
  • ABOUT RNRI
  • INSTITUTIONS
  • REGULATIONS
  • TOPICS
  • NEWS
  • DISCUSSION FORUM
  • GUESTBOOK
  • SEARCHING
  • CONTACT
Latest regulation
Not Available!

Not Available!

Not Available!

Not Available!

Not Available!

Not Available!

Not Available!

Not Available!

Not Available!

Not Available!
SUPPORT_CENTER
Support 1
Support 2
Support 3
Support 4

NEWS

Peraturan Presiden tentang pelayanan terpadu satu pintu belum terbit juga
Harapan untuk menjadikan pelayanan terpadu satu pintu sebagaimana yang dikatakan ketua BKPM dalam peluncuran buku 'Roadmap Investasi' di Jakarta, Selasa (27/1), sampai sekarang belum juga terwujud.
Hal ini tidak sesuai dengan janji Ketua BKPM "Jadi Perpres soal pelayanan terpadu satu pintu Insya Allah segera ditandatangani oleh Presiden. Dengan Perpres tersebut maka pelayanan di 463 kabupaten/kota di 33 provinsi jadi seragam," yang menurut sinyalemen dalam INILAH.COM, Peraturan Presiden (Perpres) mengenai pelayanan terpadu satu pintu untuk investasi diperkirakan terbit pekan depan.

Sampai sekarang telah memasuki minggu terakhir Maret peraturan tersebut belum juga terbit. Perpres tersebut sedianya akan mengatur norma dan standar pelayanan terpadu satu pintu untuk investasi.

Beberapa yang diatur dalam Perpres tersebut antara lain syarat pusat pelayanan terpadu satu pintu, lama perizinan dan biayanya. Selain itu, Perpres turunan Undang-undang Penanaman Modal (UU PM) itu juga mengatur kewenangan kabupaten, provinsi dan pusat. Namun mengapa sampai sekarang menjelang pemilu 2009 belum juga terbit, belum ada keterangan resmi dari pemerintah.

Padahal menurut Hamza Kepala Bidang Penyusunan Program BPM Jatim, desakan layanan satu atap dalam proses pengurusan PMA maupun PMDN cukup kuat. Kalangan pengusaha umumnya menilai proses pengurusan izin penanaman modal di Indonesia cukup lama. Selain itu, lokasi pengurusan penanaman modal yang tersebar di berbagai departemen membuat prosesnya semakin tidak efisien.

Hamza mencontohkan, untuk pengurusan Angka Pengenal Impor Terbatas (APIT), seorang importir harus mengurus izin ke Departemen Perdagangan, Departemen Keuangan, BPM Pusat, dan sejumlah instansi lain di berbagai kantor. Selanjutnya pengusaha masih harus mengurus perizinan di daerah dan berbagai instansi terkait di tempat tujuan barang impor. “Proses ini selain melelahkan juga membutuhkan biaya cukup besar, sehingga dinilai kurang mendukung dunia usaha,” ujarnya.

Mari kita tunggu keseriusan pemerintahan SBY dalam rangka mendongkrak investasi di negeri ini.

24-03-2009.03-51

  MENGISI_KB

KOMEN_MASUK (0)

Advertising
klik disini anda akan diantar ke  web-regulasi

Popular
Not Available!

Not Available!

Not Available!

Not Available!

Not Available!

The Constitution of Republic Indonesia 1945
[535 Click]

Not Available!

Not Available!

ACT Number 20 Year 2003 about National Education System
[423 Click]
Links
BPKP
Irma Devita Blog
Hukum Online
Legalitas
Statistik
Donasi
Lain-lain

Page Ranking Tool
www.web-regulasi.com | Copyright @ 2008 | design by: Web Regulasi Team