SURAT EDARAN KEMENTERIAN BUMN


Nomor : S- 298/S.MBU/2007 25 Juni 2007
Lampiran : --
Hal : Pelaksanaan pengadaan barang dan jasa BUMN
Kepada Yth.
1. Direksi BUMN;
2. Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN; di Tempat
Sehubungan dengan masih terdapatnya persepsi yang berbeda mengenai pelaksanaan pengadaan barang dan jasa oleh BUMN, baik di kalangan internal BUMN maupun di lingkungan eksternal, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Bagi BUMN tidak berlaku Keppres Nomor 80 Tahun 2003:
Bagi pengadaan barang dan jasa BUMN yang dananya berasal dari dana BUMN, tidak berlaku Keppres Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (termasuk perubahannya). Tidak berlakunya Keppres Nomor 80 Tahun 2003 bagi pengadaan barang/jasa yang dilakukan oleh BUMN adalah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Keppres tersebut. Dalam Keppres tersebut dinyatakan bahwa:
a. Maksud diberlakukannya Keppres ini adalah untuk mengatur pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang sebagian atau seluruhnya dibiayai dari APBN/APBD (Pasal 2 ayat 1).
b. Ruang lingkup berlakunya Keppres ini adalah untuk: (i) pengadaan barang/jasa yang pembiayaannya sebagian atau seluruhnya dibebankan pada APBN/APBD; dan (ii) pengadaan barang/jasa investasi di lingkungan BI, BHMN, BUMN, BUMD, yang pembiayaannya sebagian atau seluruhnya dibebankan pada APBN/APBD (Pasal 7 ayat 1 huruf a dan huruf c).
c. Pengaturan pengadaan barang/jasa Pemerintah yang dibiayai dari dana APBN/APBD, apabila ditindaklanjuti dengan keputusan Pengguna Anggaran/Direksi BUMN, harus tetap berpedoman serta tidak boleh bertentangan dengan ketentuan Keppres ini (Pasal 7 ayat 2).
2. Tata cara pengadaan barang dan jasa instansi Pemerintah sejak tahun 1998 tidak berlaku bagi BUMN:
Jauh sebelum UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN dan PP Nomor 45 Tahun 2005, sejak tahun 1998, BUMN tidak tunduk kepada ketentuan dan tata cara pengadaan barang dan jasa yang dilakukan oleh instansi Pemerintah. Hal tersebut diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) dan PP Nomor 13 Tahun 1998 tentang Perusahaan Umum (PERUM). Pasal 37 PP Nomor 12 Tahun 1998 menyatakan bahwa Keppres Nomor 16 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan APBN tidak berlaku bagi Perusahaan Perseroan (PERSERO). Dalam penjelasan pasal tersebut dinyatakan bahwa untuk memberikan keleluasaan kepada PERSERO dan PERSERO Terbuka dalam melaksanakan usahanya, maka ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan APBN, pengadaan barang dan jasa, penjualan dan pengalihan barang-barang yang dimiliki/dikuasai Negara, dinyatakan tidak berlaku bagi PERSERO dan PERSERO Terbuka.
Pasal 49 PP Nomor 13 Tahun 1998 menyatakan bahwa ketentuan pengadaan barang dan jasa pelaksanaan APBN tidak berlaku bagi PERUM. Dengan ketentuan ini, maka peraturan perundang-undangan lain yang akan ditetapkan kemudian, yang mengatur ketentuan yang sama (mengenai hal-hal tersebut di atas), juga tidak diberlakukan kepada PERSERO dan PERUM.
3. Direksi menetapkan Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa:
Sebagai tindak lanjut dari PP Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) dan PP Nomor 13 Tahun 1998 tentang Perusahaan Umum (PERUM), Menteri Negara Pendayagunaan BUMN telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE-01/MP¬BUMN/1998 yang meminta kepada Direksi BUMN untuk menyusun ketentuan pengadaan barang dan jasa yang pendanaannya bersumber dari dana perusahaan.
Dengan UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN dan PP Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran BUMN, maka ditegaskan kembali bahwa pedoman pengadaan barang dan jasa yang dilakukan oleh BUMN ditetapkan oleh Direksi BUMN. Hal tersebut diatur dalam PP Nomor 45 Tahun 2005, yaitu pada Pasal 99 ayat 1 dan 2:
(1) Pengadaan barang dan jasa oleh BUMN yang menggunakan dana langsung dari APBN dilaksanakan sesuai dengan ketentuan pelaksanaan APBN.
(2) Direksi BUMN menetapkan tata cara pengadaan barang dan jasa bagi BUMN yang bersangkutan, selain pengadaan barang dan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan pedoman umum yang ditetapkan oleh Menteri.
4. Pengelolaan BUMN keluar dari sistem APBN:
a. Dengan diundangkannya UU No.19 Tahun 2003 tentang BUMN, maka pembinaan, pengelolaan, dan pengawasan BUMN didudukkan secara penuh sebagai entitas bisnis yang mandiri. Hal tersebut dapat dilihat dari pengaturan UU BUMN sebagai berikut:
- Penjelasan Umum angka VI menyatakan bahwa UU BUMN dimaksudkan untuk memenuhi visi pengembangan BUMN di masa yang akan datang dan meletakkan dasar-dasar atau prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance). UU BUMN dirancang untuk menciptakan sistem pengelolaan dan pengawasan BUMN berlandaskan pada prinsip efisiensi dan produktivitas guna meningkatkan kinerja dan value BUMN serta menghindarkan BUMN dari tindakan¬tindakan pengeksploitasian di luar asas tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).
- Modal BUMN merupakan dan berasal dari kekayaan Negara yang dipisahkan (Pasal 4 ayat 1). Yang dimaksud dengan dipisahkan adalah pemisahan kekayaan Negara dari APBN untuk dijadikan penyertaan modal Negara pada BUMN, untuk selanjutnya pembinaan dan pengelolaannya tidak lagi didasarkan pada sistem APBN, namun pembinaan dan pengelolaannya didasarkan pada prinsip-prinsip pengelolaan perusahaan yang sehat (Penjelasan Pasal 4 ayat 1).
b. Sesuai dengan Pasal 2 huruf g UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Keuangan Negara meliputi kekayaan Negara yang tidak dipisahkan dan kekayaan Negara yang dipisahkan pada BUMN/BUMD. Berdasarkan ketentuan tersebut, kekayaan Negara yang ada pada BUMN hanya sebatas modal/saham. Dijelaskan dalam UU BUMN (Pasal 4 ayat 1), maksud dari pemisahan kekayaan Negara tersebut adalah untuk dikelola secara korporasi sesuai dengan kaidah-kaidah hukum korporasi, atau keluar dari sistem APBN/pengelolaan keuangan Negara/kekayaan Negara yang diatur berdasarkan kaidah¬kaidah hukum kekayaan Negara.
c. Fatwa Mahkamah Agung Nomor WKMA/Yud/20/VIII/2006 tanggal 16 Agustus 2006, pada dasarnya menegaskan bahwa modal BUMN berasal dari kekayaan Negara yang telah dipisahkan dari APBN dan selanjutnya pembinaan dan pengelolaannya tidak didasarkan pada sistem APBN, melainkan pada prinsip-prinsip pengelolaan perusahaan yang sehat.
5. Kesimpulan:
Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut di atas, dapat kami simpulkan sebagai berikut:
a. Bagi pengadaan barang/jasa oleh BUMN yang dananya berasal dari BUMN/bukan dari dana APBN langsung, tidak berlaku Keppres Nomor 80 Tahun 2003, namun berpedoman pada ketentuan pengadaan barang/jasa yang ditetapkan oleh Direksi di masing-masing BUMN.
b. Tidak diberlakukannya ketentuan pengadaan barang dan jasa instansi Pemerintah bagi BUMN didasarkan pada pertimbangan filosofis mengingat bahwa BUMN merupakan entitas bisnis/badan hukum privat, bukan instansi Pemerintah/lembaga Negara/badan hukum publik, BUMN modalnya berasal dari kekayaan Negara yang dipisahkan dari APBN.
Konsekuensi dari pemisahan kekayaan Negara tersebut, dan konsekuensi dari Pemerintah membentuk badan usaha Persero yang berbentuk Perseroan Terbatas (bukan membentuk Unit Pelaksana Teknis), adalah merelakan BUMN dalam melakukan kegiatan operasionalnya, termasuk dalam pengadaan barang dan jasa, menggunakan kaidah-kaidah hukum korporasi sebagaiman diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas. Dengan demikian, maka BUMN dapat mengimbangi atau bersaing dengan perusahaan swasta.
c. Sesuai dengan UU Keuangan Negara dan UU BUMN, maka kekayaan Negara yang ada pada BUMN hanya sebatas modal/saham, untuk selanjutnya dikelola secara korporasi sesuai dengan kaidah-kaidah hukum korporasi, tidak lagi dikelola berdasarkan kaidah¬kaidah hukum kekayaan Negara. Berdasarkan kedua undang-undang tersebut, mengingat ruang lingkup Keuangan Negara terdiri dari kekayaan Negara yang tidak dipisahkan dan kekayaan Negara yang dipisahkan, maka dalam pengelolaan keuangan Negara berlaku dua kaidah atau rezim hukum, yaitu kaidah hukum Keuangan Negara yang mengatur pengelolaan kekayaan Negara yang tidak dipisahkan (APBN/APBD), dan kaidah hukum Korporasi yang mengatur pengelolaan kekayaan Negara yang dipisahkan (BUMN/BUMD). Bagi BUMN memang berlaku kedua rezim hukum tersebut, namun rezim hukum Keuangan Negara hanya berlaku bagi BUMN sebatas yang terkait dengan permodalan dan eksistensi BUMN. Misalnya, di dalam UU BUMN diatur bahwa pendirian, penggabungan, peleburan, pengambilalihan, perubahan modal, privatisasi, dan pembubaran BUMN ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah, dan bahkan dalam prosesnya melibatkan Menteri Teknis, Menteri Keuangan, Presiden, dan DPR. Sedangkan tindakan-tindakan operasional (di luar permodalan dan eksistensi BUMN), tunduk sepenuhnya kepada rezim hukum Korporasi. Hal tersebut jelas dinyatakan dalam Pasal 11 UU BUMN yang menyatakan bahwa terhadap Persero berlaku segala ketentuan dan prinsip-prinsip yang berlaku bagi perseroan terbatas sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas.
d. Pengertian “dibiayai dari APBN/APBD” berdasarkan Keppres 80 Tahun 2003 adalah suatu pengadaan barang dan jasa yang dibiayai dari dana yang berasal dari DIPA APBN/APBD. Dana yang dikeluarkan oleh perusahaan/BUMN untuk membiayai pengadaan barang dan jasa, tidak termasuk dalam kategori dana dari APBN, walaupun modal/saham BUMN dimiliki oleh Negara, karena setelah dipisahkan dari APBN, pengelolaannya diserahkan kepada rezim hukum korporasi.
e. Tidak berlakunya Keppres 80 Tahun 2003 semata-mata berdasarkan pada yuridis formal sebagaimana diuraikan di atas, bukan masalah material. Maksudnya adalah bahwa Keppres 80 Tahun 2003, secara material kami yakin merupakan hasil pengkajian Pemerintah yang terbaik dan mendalam serta hasil benchmark terhadap praktek-praktek yang universal. Bahkan menurut sepengetahuan kami, semua pedoman pengadaan barang dan jasa yang dibuat oleh BUMN mengacu kepada prinsip-prinsip Keppres 80 Tahun 2003 dengan penyesuaian-penyesuaian yang diperlukan karena ada perbedaan karakteristik antara dunia bisnis dengan dunia birokrasi Pemerintah. Dan ada juga BUMN yang dalam pengadaan barang dan jasanya sepenuhnya menundukkan diri kepada Keppres 80 Tahun 2003, karena BUMN tersebut belum mempunyai acuan atau belum membuat pedoman pengadaan barang dan jasa. Tetapi pemberlakuan tersebut bukan secara otomatis, tetapi melalui proses penundukan diri.
Demikian kami sampaikan, atas perhatian Saudara kami ucapkan terima kasih.

a.n. Sekretaris Kementerian Negara BUMN
Kepala Biro Hukum dan Humas

Herman Hidayat
NIP 060056141

Tembusan:
1. Menteri Negara BUMN;
2. Sekretaris Kementerian Negara BUMN;
3. Para Deputi Menteri Negara BUMN.